Pada postan kali ini saya akan menganalisis sebuah
koperasi bernama KSU TUNAS JAYA. Koperasi ini terletak diBendungan Hilir,
Jakarta Pusat. Dalam menganalisa koperasi ini, saya tidak langsung terjun
kedalam lapangan melainkan mengumpulkan data-data dari internet. Referensinya
akan saya cantumkan dipostan ini. Untuk mengetahui selengkapnya tentang
analisis koperasi ini, silahkan scroll down :)
ANALISIS KSU TUNAS JAYA
BAB I
Konsep
Koperasi
Pengertian
koperasi secara umum
Sebelum membahas lebih lanjut
tentang analisa koperasi KSU TUNAS Jaya. Ada baiknya jika kita mengetahui arti
dari koperasi itu sendiri. Apa sih arti sebenarnya dari koperasi?
Menurut
UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Moh. Hatta, Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa
koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Berasas kekeluargaan,
maksudnya adalah kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas
masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
2.
Keanggotaan sukarela dan
terbuka, maksudnya adalah setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan
sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
3.
Rapat anggota adalah
pemegang kekuasaan tertinggi, maksudnya adalah keputusan yang mutlak adalah
keputusan rapat anggota.
Konsep KSU Tunas Jaya mengacu pada “Koperasi
Negara Berkembang” yang artinya koperasi ini terdapat dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Konsep ini juga menjelaskan
tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Berhubung adanya
campur tangan pemerintah, maka KSU TUNAS JAYA harus mematuhi setiap peraturan dan
keputusan yang dibuat oleh Pemerintah. Seperti yang telah ditetapkan pada UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Latar belakang aliran koperasi
KSU TUNAS JAYA
Apabila
dilihat dari kegiatan ekonominya, KSU TUNAS JAYA termasuk aliran koperasi Persemakmuran
(Common Wealth). Yang artinya koperasi ini dibentuk untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
Aliran
Koperasi persemakmuran memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam stuktur perekenomian masyarakat.
3.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
"Kemitraan(Partnership)". Pemerintah sangat berperan dalam
menciptakan pertumbuhan ekonmi yang stabil bagi koperasi.
Sejarah perkembangan Koperasi
KSU Tunas Jaya didirikan
pada tahun 1977, dimulai dari kelompok arisan para warga yang berdomisili di RW
07, Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Pusat, kemudian anggota kelompok ini
bersepakat untuk meningkatkan kegiatannya menjadi badan usaha yang berbadan hukum.
Setelah berbincang lama, membandingkan dengan bentuk lain seperti Perseroan
Terbatas, para anggota kemudian sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk
yang paling tepat. Sebagai kelompok masyarakat yang pada umumnya terdiri dari
pedagang kecil yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki akses ke sumber
permodalan, sehingga tidak dapat mengharapkan kucuran modal dari pihak luar,
maka satu-satunya jalan adalah berusaha untuk menolong diri sendiri secara
bersama-sama. Inilah bentuk koperasi ,
sebagai kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan
kesejahteraannya, yang secara perorangan sulit dilakukan. Anggota perorangan
yang secara bersama-sama menyatukan sumber
daya untuk dilipatgandakan, merupakan salah satu kekuatan koperasi.
Berbekal dengan Berita Acara Rapat Pendirian serta
persyaratan lain yang diperlukan seperti Anggaran Dasar, Neraca Awal, Rencana
Kerja, dan sebagainya, kemudian diajukan permohonan badan hukum kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi DKI Jakarta, pada Januari 1977. Akhirnya
badan hukum itu dikeluarkan pada 27 Agustus 1977,dengan nomor 1214/BH/I. Dalam
upaya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pengelolaan unit
simpan pinjam Anggaran Dasar KSU Tunas Jaya mengalami perubahan lagi, melalui
akte Perubahan Anggaran Dasar tanggal 15 Juli 1999, No.
021/PAD/KDK.9.1/VII/1999.
BAB II
PENGERTIAN KOPERASI DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam
makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama
lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Sedangkan
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
koperasi
a)
Fungsi sosial
Misalnya : Adanya
dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
b)
Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau
Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan dari segala macam
kegiatan koperasi tersebut.
c)
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan
kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing
anggota. Adanya berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
d)
Fungsi etika
Sedangkan Etika kita
dapat mengerti dengan jelas. Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam
koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersaman.
Berkaitan dengan pernyataan
diatas, dapat diketahui bahwa koperasi KSU TUNAS JAYA memiliki fungsi Sosial dan fungsi Ekonomi. Hal ini ditandai karena unit kegiatan usaha yang
dilakukan oleh koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2 yaitu unit simpan pinjam dan unit
toko kecil (fungsi ekonomi).
Dari pelayanan yang diberikan dari KSU Tunas Jaya
ini,yang paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian besar anggotanya adalah
usaha kecil menengah atau pedagang yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan
adanya pinjaman yang diberikan maka, para pedagang tersebut akan memperoleh
modal yang cukup
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi KSU TUNAS JAYA pada
umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat. Tujuan ini berfungsi untuk
memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas dan sekitarnya agar tidak kesulitan
lagi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah
sebagai berikut :
Ø Memberikan
dan menyediakan barang-barang yang kiranya
dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Ø Mengadakan
barang-barang primer dan skunder dalam masyarakat.
Ø Menyediakan
alat-alat tulis, fotocopy, buku dan lain sebagainya.
Ø Dan
memberikan kerja sama yang baik kepada pihak perusahaan swasta maupun negeri.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil
·
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi.
KSU TUNAS JAYA dalam
melaksanakan kegiatannya telah sesuai dengan prinsip koperasi yang tercantum
kedalam UU. No 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Dimana prinsip-prinsip
koperasi merupakan acuan sebagai pengambilan dan pembuatan keputusan.
BAB III
BENTUK ORGANISASI
Bentuk dari KSU TUNAS JAYA ini
adalah skunder. Karena koperasi ini di bentuk dengan kumpulan/arisan beberapa
masyarakat yang ada di sekitar daerah itu. Jadi dengan adanya perkumpulan itu
terbentuk lah KSU TUNAS JAYA yang mereka kelolah dengan pelan-pelan dan sangat
hati-hati agar memproleh hasil yang sangat memuaskan.
Jadi semua hasil yang di peroleh
akan pelan-pelan dikembangkan oleh masyarakat agar tidak ada masyarakat lain
yang dikecewakan oleh usaha yang didirikan ini. Koperasi ini bergabung dengan
beberapa cabang agar memperoleh modal yang besar dan bisa mensejahterakan
masyarakat lain.
HIRARKI TANGGUNGJAWAB
Bagan Organisasi adalah suatu
gambaran dari struktur Organisasi yang menunjukan satuan-satuan
organisasi.Berikut ini bagan struktur organisasi dari Koperasi Serba Usaha
Tunas Jaya:
a. Rapat anggota
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota paling
sedikit diselenggarakan dalam setahun. Pelaksanaan rapat anggota diatur dalam
anggaran dasar.
Hal-hal yang
dibicarakan rapat anggota, antara lain:
1. mengelola koperasi
dan usahanya.
2. Mengajukan rencana
kerja dan rencana anggaran.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Mengajukan laporan
keuangan dan lain sebagainya.
b. Pengurus koperasi
Masa jabatan pengurus
paling lama lima tahun dan dapatn dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang
kekuasaan pada rapat anggota dan bertanggung jawab atas segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat luar biasa.
Tugas pengurus antara
lain:
1.
mengelola koperasi dan usahanya.
2. mengajukan
rencana kerja dan rencana anggaran.
3.
menyelenggarakan rapat anggota.
4.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.
5. mengajukan
laporan keuangan,
c. General Manajer
Bertugas
mengkoordinasi hasil kerja karyawan dan setelah itu laporan disampaikan ke
pengawas.
Pola Manajemen
Pola manajemen yang
diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif.
Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat
pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah
rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam
pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.
Referensi :
- Bahan Ajar Dosen
Thank you for the information...
ReplyDeleteST3 Telkom
my pleasure :)
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteAssalamualaikum kak itu koperasinya nggk ada visi dan misinya iya?
ReplyDeleteTerima kasih
Mbak bisa saya minta alamat dan no telepon koperasi tersebut
ReplyDelete