Cool Hot Pink Pointer Nadia Safira's Blog: KSU TUNAS JAYA : Koperasi dari Rakyat untuk Rakyat

Pages

Wednesday, 14 October 2015

KSU TUNAS JAYA : Koperasi dari Rakyat untuk Rakyat


Pada postan kali ini saya akan menganalisis sebuah koperasi bernama KSU TUNAS JAYA. Koperasi ini terletak diBendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam menganalisa koperasi ini, saya tidak langsung terjun kedalam lapangan melainkan mengumpulkan data-data dari internet. Referensinya akan saya cantumkan dipostan ini. Untuk mengetahui selengkapnya tentang analisis koperasi ini, silahkan scroll down :)

ANALISIS KSU TUNAS JAYA
BAB I
 Konsep Koperasi
Pengertian koperasi secara umum
Sebelum membahas lebih lanjut tentang analisa koperasi KSU TUNAS Jaya. Ada baiknya jika kita mengetahui arti dari koperasi itu sendiri. Apa sih arti sebenarnya dari koperasi?
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Moh. Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Berasas kekeluargaan, maksudnya adalah kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
2.    Keanggotaan sukarela dan terbuka, maksudnya adalah setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
3.    Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, maksudnya adalah keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.

Konsep KSU Tunas Jaya mengacu pada “Koperasi Negara Berkembang” yang artinya koperasi ini terdapat dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
Berhubung adanya campur tangan pemerintah, maka KSU TUNAS JAYA harus mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dibuat oleh Pemerintah. Seperti yang telah ditetapkan pada UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Latar belakang aliran koperasi KSU TUNAS JAYA
Apabila dilihat dari kegiatan ekonominya, KSU TUNAS JAYA termasuk aliran koperasi Persemakmuran (Common Wealth). Yang artinya koperasi ini dibentuk untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Aliran Koperasi persemakmuran memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi.
2.    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam stuktur perekenomian masyarakat.
3.    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan(Partnership)". Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonmi yang stabil bagi koperasi.
Sejarah perkembangan Koperasi
 KSU Tunas Jaya didirikan pada tahun 1977, dimulai dari kelompok arisan para warga yang berdomisili di RW 07, Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Pusat, kemudian anggota kelompok ini bersepakat untuk meningkatkan kegiatannya menjadi badan usaha yang berbadan hukum. Setelah berbincang lama, membandingkan dengan bentuk lain seperti Perseroan Terbatas, para anggota kemudian sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk yang paling tepat. Sebagai kelompok masyarakat yang pada umumnya terdiri dari pedagang kecil yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki akses ke sumber permodalan, sehingga tidak dapat mengharapkan kucuran modal dari pihak luar, maka satu-satunya jalan adalah berusaha untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama.  Inilah bentuk koperasi , sebagai kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraannya, yang secara perorangan sulit dilakukan. Anggota perorangan yang secara bersama-sama menyatukan sumber  daya untuk dilipatgandakan, merupakan salah satu kekuatan koperasi.
Berbekal dengan Berita Acara Rapat Pendirian serta persyaratan lain yang diperlukan seperti Anggaran Dasar, Neraca Awal, Rencana Kerja, dan sebagainya, kemudian diajukan permohonan badan hukum kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi DKI Jakarta, pada Januari 1977. Akhirnya badan hukum itu dikeluarkan pada 27 Agustus 1977,dengan nomor 1214/BH/I. Dalam upaya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pengelolaan unit simpan pinjam Anggaran Dasar KSU Tunas Jaya mengalami perubahan lagi, melalui akte Perubahan Anggaran Dasar tanggal 15 Juli 1999, No. 021/PAD/KDK.9.1/VII/1999.



BAB II
PENGERTIAN KOPERASI DAN FUNGSI KOPERASI

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

Sedangkan Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi koperasi
a)    Fungsi sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

b)   Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

c)    Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Adanya berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.


d)   Fungsi etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas. Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersaman.

Berkaitan dengan pernyataan diatas, dapat diketahui bahwa koperasi KSU TUNAS JAYA memiliki fungsi Sosial dan fungsi Ekonomi. Hal ini ditandai karena unit kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2 yaitu unit simpan pinjam dan unit toko kecil (fungsi ekonomi).

Dari pelayanan yang diberikan dari KSU Tunas Jaya ini,yang paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian besar anggotanya adalah usaha kecil menengah atau pedagang yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan adanya pinjaman yang diberikan maka, para pedagang tersebut akan memperoleh modal yang cukup

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat. Tujuan ini berfungsi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas dan sekitarnya agar tidak kesulitan lagi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah sebagai berikut :
Ø  Memberikan dan menyediakan barang-barang yang kiranya dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Ø  Mengadakan barang-barang primer dan skunder dalam masyarakat.
Ø  Menyediakan alat-alat tulis, fotocopy, buku dan lain sebagainya.
Ø  Dan memberikan kerja sama yang baik kepada pihak perusahaan swasta maupun negeri.

  Prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992                          adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi.

KSU TUNAS JAYA dalam melaksanakan kegiatannya telah sesuai dengan prinsip koperasi yang tercantum kedalam UU. No 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Dimana prinsip-prinsip koperasi merupakan acuan sebagai pengambilan dan pembuatan keputusan.
            


BAB III
BENTUK ORGANISASI

            Bentuk dari KSU TUNAS JAYA ini adalah skunder. Karena koperasi ini di bentuk dengan kumpulan/arisan beberapa masyarakat yang ada di sekitar daerah itu. Jadi dengan adanya perkumpulan itu terbentuk lah KSU TUNAS JAYA yang mereka kelolah dengan pelan-pelan dan sangat hati-hati agar memproleh hasil yang sangat memuaskan.
            Jadi semua hasil yang di peroleh akan pelan-pelan dikembangkan oleh masyarakat agar tidak ada masyarakat lain yang dikecewakan oleh usaha yang didirikan ini. Koperasi ini bergabung dengan beberapa cabang agar memperoleh modal yang besar dan bisa mensejahterakan masyarakat lain.



HIRARKI TANGGUNGJAWAB

            Bagan Organisasi adalah suatu gambaran dari struktur Organisasi yang menunjukan satuan-satuan organisasi.Berikut ini bagan struktur organisasi dari Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya:
a.   Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota paling sedikit diselenggarakan dalam setahun. Pelaksanaan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar.

Hal-hal yang dibicarakan rapat anggota, antara lain:
1. mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan lain sebagainya.


b.   Pengurus koperasi
Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun dan dapatn dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kekuasaan pada rapat anggota dan bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat luar biasa.

Tugas pengurus antara lain:
1.   mengelola koperasi dan usahanya.
2.  mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.
3.  menyelenggarakan rapat anggota.
4.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.
5.  mengajukan laporan keuangan,

c. General Manajer
Bertugas mengkoordinasi hasil kerja karyawan dan setelah itu laporan disampaikan ke pengawas.

Pola Manajemen
Pola manajemen yang diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.

Referensi :
- Bahan Ajar Dosen

5 comments:

  1. Assalamualaikum kak itu koperasinya nggk ada visi dan misinya iya?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Mbak bisa saya minta alamat dan no telepon koperasi tersebut

    ReplyDelete