Cool Hot Pink Pointer Nadia Safira's Blog: KSU TUNAS JAYA : Koperasi Dari Rakyat dan Untuk Rakyat Part II

Pages

Friday, 13 November 2015

KSU TUNAS JAYA : Koperasi Dari Rakyat dan Untuk Rakyat Part II



Pada postan kali ini saya akan melanjutkan analisis tentang koperasi  KSU TUNAS JAYA. Koperasi ini terletak diBendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam menganalisa koperasi ini, saya tidak langsung terjun kedalam lapangan melainkan mengumpulkan data-data dari internet. Referensinya akan saya cantumkan dipostan ini. Untuk mengetahui selengkapnya tentang analisis koperasi ini, silahkan scroll down :)



Bab IV.  Tujuan dan Fungsi Koperasi

Sebelum membahas tujuan dan fungsi koperasi KSU TUNAS Jaya. Ada baiknya jika kita mengetahui arti dari koperasi itu sendiri. Apa sih arti sebenarnya dari koperasi?

Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan dan Nilai Koperasi


1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Koperasi KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat. Tujuan ini berfungsi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas dan sekitarnya agar tidak kesulitan lagi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah sebagai berikut :

·         Memberikan dan menyediakan barang-barang yang kiranya dibutuhkan oleh masyarakat luas.

·         Mengadakan barang-barang primer dan skunder dalam masyarakat.

·         Menyediakan alat-alat tulis, fotocopy, buku dan lain sebagainya.

·         Dan memberikan kerja sama yang baik kepada pihak perusahaan swasta maupun negeri.

Teori Laba


Fungsi Laba


Kegiatan Usaha Koperasi


Status dan Motif Anggota Koperasi


         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

         Owners : menanamkan modal investasi

         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

         Kriteria minimal anggota koperasi

         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

         Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha


         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2 yaitu unit simpan pinjam dan unit toko kecil. Dari pelayanan yang diberikan dari KSU Tunas Jaya ini,yang paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian besar anggotanya adalah usaha kecil menengah atau pedagang yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan adanya pinjaman yang diberikan maka, para pedagang tersebut akan memperoleh modal yang cukup



Permodalan Koperasi


         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.



Berikut merupakan jumlah modal dari KSU TUNAS JAYA :

ü  Modal Sendiri :

Anggota
Hibah
Cadangan
1,363,796,000
Rp. 645,750,000
Rp. 1,540,594,099




ü  Modal Luar :

Anggota
NonAnggota
Rp. 10,028,000,000
Rp. 16,442,409,605











BAB V.  SISA HASIL USAHA

ü  Pengertian SHU


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

ü  Informasi Dasar


Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.


1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.      Bagian (persentase) SHU anggota

3.      Total simpanan seluruh anggota

4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.      Jumlah simpanan per anggota

6.      Omzet atau volume usaha per anggota

7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ü  Istilah-istilah Informasi Dasar


SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

-          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

-          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

-          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

-          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

-          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

ü  Rumus Pembagian SHU


Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


 


Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


 


Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


 


Pembagian SHU per anggota


Rumus SHU per anggota


SHUA = JUA + JMA


 


Di mana :


SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota


JUA              = Jasa Usaha Anggota


JMA    = Jasa Modal Anggota  


 


Rumus SHU per anggota dengan model matematika





Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA     : Jasa Usaha Anggota

JMA    : Jasa Modal Anggota

VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa           : Jumlah simpanan anggota

TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU


1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Dibawah ini merupakan SHU KSU TUNAS JAYA


Volume Usaha
Rp. 47,870,257,000

Aset Koperasi
Rp. 30,722,337,238

SHU Koperasi
Rp. 701,787,534
Piutang
Lancar


BAB VI Pola Manajemen Koperasi KSU TUNAS JAYA


Pola manajemen yang diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.


Perangkat Organisasi adalah suatu gambaran dari struktur Organisasi yang menunjukan satuan- satuan organisasi. Berikut ini bagan struktur organisasi dari Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya:

a.      Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota paling sedikit diselenggarakan dalam setahun. Pelaksanaan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar.

Hal-hal yang dibicarakan rapat anggota, antara lain:

1.      mengelola koperasi dan usahanya.

2.      Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.

3.      Menyelenggarakan rapat anggota.

4.      Mengajukan laporan keuangan dan lain sebagainya.



b.      Pengurus koperasi

Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun dan dapatn dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kekuasaan pada rapat anggota dan bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat luar biasa.

Tugas pengurus antara lain:

1.      mengelola koperasi dan usahanya.

2.      mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.

3.      menyelenggarakan rapat anggota.

4.      mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.

5.      mengajukan laporan keuangan,



c.       General Manajer

Bertugas mengkoordinasi hasil kerja karyawan dan setelah itu laporan disampaikan ke pengawas.



Kesimpulan :

Koperasi KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2 yaitu unit simpan pinjam dan unit toko kecil. Dari pelayanan yang diberikan dari KSU Tunas Jaya ini,yang paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian besar anggotanya adalah usaha kecil menengah atau pedagang yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan adanya pinjaman yang diberikan maka, para pedagang tersebut akan memperoleh modal yang cukup. Pola manajemen yang diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya.



            Referensi :

1.      Bahan ajar dosen.

No comments:

Post a Comment