Pada
postan kali ini saya akan melanjutkan analisis tentang koperasi KSU TUNAS JAYA. Koperasi ini terletak
diBendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam menganalisa koperasi ini, saya tidak
langsung terjun kedalam lapangan melainkan mengumpulkan data-data dari internet.
Referensinya akan saya cantumkan dipostan ini. Untuk mengetahui selengkapnya
tentang analisis koperasi ini, silahkan scroll down :)
Bab IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Sebelum
membahas tujuan dan fungsi koperasi KSU TUNAS Jaya. Ada baiknya jika kita
mengetahui arti dari koperasi itu sendiri. Apa sih arti sebenarnya dari
koperasi?
Menurut
UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Koperasi
KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat. Tujuan ini
berfungsi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas dan sekitarnya agar
tidak kesulitan lagi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah sebagai
berikut :
·
Memberikan dan menyediakan barang-barang
yang kiranya dibutuhkan oleh masyarakat luas.
·
Mengadakan barang-barang primer dan
skunder dalam masyarakat.
·
Menyediakan alat-alat tulis, fotocopy,
buku dan lain sebagainya.
·
Dan memberikan kerja sama yang baik
kepada pihak perusahaan swasta maupun negeri.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan modal
investasi
•
Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota
koperasi
•
Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income reguler
yang pasti
Kegiatan Usaha
•
Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
•
Usaha dan peran utama dalam
bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh
koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2 yaitu unit simpan pinjam dan unit toko kecil. Dari pelayanan yang diberikan dari KSU Tunas Jaya ini,yang
paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian besar anggotanya adalah usaha
kecil menengah atau pedagang yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan adanya
pinjaman yang diberikan maka, para pedagang tersebut akan memperoleh modal yang
cukup
Permodalan Koperasi
•
UU 25/992 pasal. 41; Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ; simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman; bersumber
dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
Berikut merupakan jumlah modal dari KSU TUNAS JAYA :
ü Modal Sendiri :
Anggota
|
Hibah
|
Cadangan
|
1,363,796,000
|
Rp. 645,750,000
|
Rp. 1,540,594,099
|
ü Modal Luar :
Anggota
|
NonAnggota
|
Rp. 10,028,000,000
|
Rp. 16,442,409,605
|
BAB V. SISA HASIL USAHA
ü Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
ü Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU
anggota
3.
Total simpanan seluruh
anggota
4.
Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per
anggota
7.
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
ü Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax).
-
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-
Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota
-
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
ü Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Rumus SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara
tunai
Dibawah ini merupakan SHU KSU TUNAS JAYA
Volume
Usaha
|
Rp.
47,870,257,000
|
Aset
Koperasi
|
Rp.
30,722,337,238
|
SHU
Koperasi
|
Rp.
701,787,534
|
Piutang
|
Lancar
|
BAB VI Pola Manajemen Koperasi KSU TUNAS JAYA
Pola manajemen yang diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.
Perangkat Organisasi adalah suatu gambaran dari struktur
Organisasi yang menunjukan satuan- satuan organisasi. Berikut ini bagan
struktur organisasi dari Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya:
a.
Rapat
anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota
paling sedikit diselenggarakan dalam setahun. Pelaksanaan rapat anggota diatur
dalam anggaran dasar.
Hal-hal
yang dibicarakan rapat anggota, antara lain:
1. mengelola
koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan
rencana kerja dan rencana anggaran.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan dan lain sebagainya.
b.
Pengurus
koperasi
Masa
jabatan pengurus paling lama lima tahun dan dapatn dipilih kembali. Pengurus
merupakan pemegang kekuasaan pada rapat anggota dan bertanggung jawab atas
segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau
rapat luar biasa.
Tugas
pengurus antara lain:
1. mengelola
koperasi dan usahanya.
2. mengajukan
rencana kerja dan rencana anggaran.
3. menyelenggarakan
rapat anggota.
4. mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas.
5. mengajukan
laporan keuangan,
c.
General
Manajer
Bertugas
mengkoordinasi hasil kerja karyawan dan setelah itu laporan disampaikan ke
pengawas.
Kesimpulan :
Koperasi KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi
masyarakat. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2
yaitu unit simpan pinjam dan unit toko kecil. Dari pelayanan yang diberikan
dari KSU Tunas Jaya ini,yang paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian
besar anggotanya adalah usaha kecil menengah atau pedagang yang ingin
mengembangkan usahanya. Dengan adanya pinjaman yang diberikan maka, para
pedagang tersebut akan memperoleh modal yang cukup. Pola manajemen yang
diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya,
terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada
masing-masing unsurnya.
Referensi :
1. Bahan
ajar dosen.
No comments:
Post a Comment