A. Masalah
Sumber Daya Alam di Indonesia
Pengembangan
areal pertanian maupun intensifikasi lahan yang sudah ada membutuhkan sumber
daya air yang meningkat. Padahal kondisi saat ini tren siklus air sudah sangat
mengkhawatirkan. Dimana pada waktu musim hujan air berlimpah sehingga
menimbulkan banjir sedangkan pada waktu musim kemarau petani kekurangan air
yang menyebabkan lahan menjadi puso. Eksploitasi lahan, eksploitasi air
berkembang terus. Sementara tangkapan air semakin berkurang. Hutan sudah
gundul. Dimana air akan disimpan ketika hujan? Padahal air pada waktu musim
hujan adalah untuk cadangan pada waktu musim kemarau. Hutan itulah tempat
menyimpan air.
Perlu
penanganan yang serius dalam menghapai masalah tersebut. Hal ini untuk
kelestarian lingkungan kita. Perlu duduk bersama antara stakeholder.
Petani yang
berada di wilayah atas (pegunungan) maupun petani yang berada di wilayah bawah.
Petani wilayah atas jelas sebagai pihak yang tertuduh akibat pembukaan lahan
untuk pertanian sementara pembukaan lahan tersebut mengakibatkan tangkapan air
berkurang. Sementara kebutuhan ekonomi semakin meningkat. Dilematis!
Sebagai
kasus akan saya contohkan di negara Perancis. Petani di Perancis yang berada di
wilayah atas diberikan kompensasi dibanding petani di bawah. Wilayah atas tetap
mempertahankan hutan yang ada. Sementara yang bawah dibolehkan untuk
eksploitasi. Namun yang di wilayah bawah
harus membayar kepada wilayah atas akibat keterbatasan eksploitasi. Bisa
juga pajak yang lebih kecil. Namun secara ketat pembatasan ini harus diawasi.
Sehingga keseimbangan tetap bisa dijaga. (Sumber : https://wongmbanjar.wordpress.com/sumber-daya-air/masalah-sda/)
B. Kebijakan
Sumber Daya Alam di Indonesia
a.
Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
b.
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
c.
Parameter
Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan
melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat .
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4. Keseimbangan antara eksploitasi
dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
d.
Visi
Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya
Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
e.
Misi
Pengelolaan Sumber Daya Alam
1. Mewujudkan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya
pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2. Melakukan koordinasi dan kemitraan
dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi
antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan
pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tatakelola pemerintahan
yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan
yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan
pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip
pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1. Terkendalinya pencemaran dan
kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2. Terlindunginya kelestarian fungsi
lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya kualitas udara dan
pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4. Pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup terintegrasi. (sumber : http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html)
C.
Dominasi
Sumber Daya Alam di Indonesia
a)
Dominasi perusahaan asing di
Indonesia
Dalam kesempatan kali ini saya ingin
sedikit membahas dominasi asing dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Seperti yang
kita ketahui, SDA Indonesia sangat melimpah ruah, hal ini membuat bangsa lain
tertarik dengan Indonesia. Namun sayang, SDM kita jumlahnya masih sedikit
ketimbang dengan SDAnya. Saya rasa dengan sedikitnya SDM pun kita masih bisa
mengelola SDA kita dengan mandiri, namun banyak dari SDM kita yang memilih
mengelola SDA negeri orang lain dengan alasan materi. Gak salah sih, zaman
sekarang siapa sih yang tidak mau uang ?
Sejak zaman Alm Presiden Soekarno,
banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden
Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan,
kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF
yang menurut dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan
dengan kemampuan rakyatnya sendiri.
Banyak
perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era
pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di
negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang
perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional
tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi maka perekonomian nasinal
bisa pincang.
Dominasi
pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis
perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi
agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi
persaingan global.
Per
Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional.
Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065
triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus
bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.
Hanya
15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah
dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank
dengan porsi bervariasi.
Tak
hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi
jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik
Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp
750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima
besarnya adalah perusahaan asing.
Hal
itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak
asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan
asuransi.
Pasar
modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua
saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada
badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah
diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih
tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya
sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi
operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.
Tinggal
masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya
begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus
dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun
waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup
untuk membeli saham asing tersebut.
Dengan
kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis,
diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik.
Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar
terjadi.
Tapi
benarkah akan seperti itu? Semuanya kembali pada mentalitas bangsa dan
kepemimpinan nasional. Indonesia pernah melakukan nasionalisasi kepemilikan
asing di masa lalu. Dan kemudian kembali asing mendominasi. Jangan-jangan
permasalahannya bukan pada berapa besar kepemilikan nasional, tapi bagaimana
mengelola seberapapun yang kita miliki.
Soal-soal latihan
1.
Dibawah ini yang merupakan
kebijakan-kebijakan pengelolaan sumber daya alam menurut GBHN 1999-2004 adalah…..
a.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam.
b.
Desentralisasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.*
d.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya.
2.
Dibawah ini merupakan paramaeter kebijakan
pengelolaan sumber daya alam menurut PSDA,
kecuali….
a.
Mewujudkan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.*
b.
Desentralisasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
d.
Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Dibawah Ini yang termasuk dari visi
pengelolaan sumber daya alam adalah …..
a.
Terwujudnya Lingkungan Hidup yang
handal dan proaktif*
b.
Melakukan koordinasi dan kemitraan
dalam rantai nilai
c.
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan
pengendalian pencemaran sumber daya
d.
Melaksanakan tatakelola pemerintahan
yang baik
4.
Sejak zaman Ir. Soekarno banyak perusahaan
asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno
menolaknya, dengan alasan….
a.
Mengandung Adu Domba
b.
Mengandung Eksploitasi
c.
Mengandung Keserakahan
d.
Mengandung monopoli keuangan*
5. Per Maret 2011 pihak asing telah
menguasai…. persen aset perbankan nasional
a.
50,10
b.
50,60*
c.
56,00
d.
50,00
No comments:
Post a Comment