Cool Hot Pink Pointer Nadia Safira's Blog: Pengelolaan Sumberdaya di Indonesia

Pages

Tuesday, 17 March 2015

Pengelolaan Sumberdaya di Indonesia



A.    Masalah Sumber Daya Alam di Indonesia
Pengembangan areal pertanian maupun intensifikasi lahan yang sudah ada membutuhkan sumber daya air yang meningkat. Padahal kondisi saat ini tren siklus air sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana pada waktu musim hujan air berlimpah sehingga menimbulkan banjir sedangkan pada waktu musim kemarau petani kekurangan air yang menyebabkan lahan menjadi puso. Eksploitasi lahan, eksploitasi air berkembang terus. Sementara tangkapan air semakin berkurang. Hutan sudah gundul. Dimana air akan disimpan ketika hujan? Padahal air pada waktu musim hujan adalah untuk cadangan pada waktu musim kemarau. Hutan itulah tempat menyimpan air.
Perlu penanganan yang serius dalam menghapai masalah tersebut. Hal ini untuk kelestarian lingkungan kita. Perlu duduk bersama antara stakeholder.
Petani yang berada di wilayah atas (pegunungan) maupun petani yang berada di wilayah bawah. Petani wilayah atas jelas sebagai pihak yang tertuduh akibat pembukaan lahan untuk pertanian sementara pembukaan lahan tersebut mengakibatkan tangkapan air berkurang. Sementara kebutuhan ekonomi semakin meningkat. Dilematis!
Sebagai kasus akan saya contohkan di negara Perancis. Petani di Perancis yang berada di wilayah atas diberikan kompensasi dibanding petani di bawah. Wilayah atas tetap mempertahankan hutan yang ada. Sementara yang bawah dibolehkan untuk eksploitasi. Namun  yang di wilayah bawah harus membayar kepada wilayah atas akibat keterbatasan eksploitasi.  Bisa juga pajak yang lebih kecil. Namun secara ketat pembatasan ini harus diawasi. Sehingga keseimbangan tetap bisa dijaga. (Sumber : https://wongmbanjar.wordpress.com/sumber-daya-air/masalah-sda/)
B.     Kebijakan Sumber Daya Alam di Indonesia
a.      Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.     Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.     Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.     Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.     Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.     Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

b.      Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.     Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.     Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.     Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.     Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

c.       Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.     Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.     Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat .
3.     Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4.     Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.     Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup.

d.      Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
e.       Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.     Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2.     Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3.     Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4.     Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1.     Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2.     Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3.     Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4.     Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi. (sumber : http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html)

C.     Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
a)      Dominasi perusahaan asing di Indonesia

Dalam kesempatan kali ini saya ingin sedikit membahas dominasi asing dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, SDA Indonesia sangat melimpah ruah, hal ini membuat bangsa lain tertarik dengan Indonesia. Namun sayang, SDM kita jumlahnya masih sedikit ketimbang dengan SDAnya. Saya rasa dengan sedikitnya SDM pun kita masih bisa mengelola SDA kita dengan mandiri, namun banyak dari SDM kita yang memilih mengelola SDA negeri orang lain dengan alasan materi. Gak salah sih, zaman sekarang siapa sih yang tidak mau uang ?

Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.


 Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi  maka perekonomian nasinal bisa pincang.
Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.
Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.
Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.
Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.
Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup untuk membeli saham asing tersebut.

Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar terjadi.

Tapi benarkah akan seperti itu? Semuanya kembali pada mentalitas bangsa dan kepemimpinan nasional. Indonesia pernah melakukan nasionalisasi kepemilikan asing di masa lalu. Dan kemudian kembali asing mendominasi. Jangan-jangan permasalahannya bukan pada berapa besar kepemilikan nasional, tapi bagaimana mengelola seberapapun yang kita miliki.

Soal-soal latihan

1.      Dibawah ini yang merupakan kebijakan-kebijakan pengelolaan sumber daya alam menurut GBHN 1999-2004 adalah…..
a.       Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam.
b.      Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.*
d.      Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya.

2.      Dibawah ini merupakan paramaeter kebijakan pengelolaan sumber daya alam menurut PSDA, kecuali….
a.       Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.*
b.      Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c.       Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup.
d.      Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

3.      Dibawah Ini yang termasuk dari visi pengelolaan sumber daya alam adalah …..
a.       Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif*
b.      Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai
c.       Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya
d.      Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik

4.      Sejak zaman Ir. Soekarno banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, dengan alasan….
a.       Mengandung Adu Domba
b.      Mengandung Eksploitasi
c.       Mengandung Keserakahan
d.      Mengandung monopoli keuangan*

5.      Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai…. persen aset perbankan nasional
a.       50,10
b.      50,60*
c.       56,00
d.      50,00


No comments:

Post a Comment