Cool Hot Pink Pointer Nadia Safira's Blog: Samsung vs Apple, Siapa yang terbaik?

Pages

Saturday, 2 April 2016

Samsung vs Apple, Siapa yang terbaik?



Nama kelompok : 7
(a)    Andisyah Yudikarsa (21214096)
(b)   Farisi AR (23214997)
(c)    Nadia Safira(27214741)
(d)   Syifa Fauziah(2A214625)
Hai, hari ini saya akan memposting  tentang salah satu contoh kasus HAKI.  Contoh kasus yang saya ambil adalah mengenai hak paten yang sempat diributkan oleh samsung dan apple. Alasan saya mengambil kasus ini karena permasalahan antara samsung dan apple merupakan kasus yang tidak asing lagi dimasyarakat.  Sebagaimana kita tahu bahwa persoalan hak paten antara apple dan Samsung telah menjadi kasus terbesar di dunia teknologi gadget sepanjang tahun 2011-2012 ini.        Oleh karena itu, tujuan saya membuat postingan ini adalah saya  ingin mengkaji ulang permasalahan antara Samsung vs Apple.
Kembali lagi ke permasalahan  samsung vs apple. Permasalahan dua vendor besar ini berlangsung cukup lama, yaitu hampir 2 tahun. Permasalahan ini juga, melibatkan beberapa Negara seperti Korea Selatan, Australia, Jepang, Jerman dan juga Amerika Serikat.
Ada apa sih sebenarnya yang terjadi? Apa yang melatarbelakangi permasalahan mereka sampai mereka sempat diblock produknya dibeberapa negara? Penasaran? Yuk simak kronologinya!
Jadi gini nih guys kronologinya. Pada tanggal 15 April 2011 pihak Apple melayangkan gugatan kepada Samsung karena perusahaan asal negeri Ginseng ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Pihak samsung tidak tinggal diam, selang beberapa hari kemudian,  giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena dianggap telah meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Dari sinilah permulaan dari perang antara Samsung vs apple. 
            Sebulan kemudian pihak Samsung yang merasa tidak terima, meminta Pengacara dari pihak Samsung untuk meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena Samsung mencurigai bahwa produk Apple yang akan datang ini telah meniru konsep yang dimiliki dari Samsung dan akan membahayakan produk Samsung terbaru nantinya. Sayangnya, pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini. 
Pada bulan Agustus  2011, pihak  Samsung mengalami tamparan pertama setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa kecuali Belanda. Tidak hanya itu, pengadilan Jerman juga meminta penjualan dari Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di Jerman ikut dihentikan. Pada bulan September 2011, penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Serangan  dari pihak apple ke Samsung semakin gencar, hal ini ditandai dengan  pelarangan penjualan produk Galaxy Tab 10.1 diAustralia pada bulan Oktober 2011 dikarenakan Samsung melalui produk tabletnya tersebut dianggap telah meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.  
Karena penjualan Samsung di Eropa maupun di Australia telah dihentikan perusahaan Samsung mengalami penurunan  atau lebih tepatnya mengalami kerugiaan yang sangat besar maka pada November 2011 Samsung membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPhone 4S di pasar gadget Australia. 
 Apple membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad. Namun pengadilan Australia menggugurkan tuntutan dari Apple dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diizinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011. Pada tanggal 9 Desember penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Tetapi perang Apple vs Samsung belum berakhir.
Walaupun sudah pengantian tahun dari tahun 2011 ke tahun 2012 perang antara samsung dan apple tetap berlanjut di meja hijau. Pada awal tahun 2012, pihak Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone berlabel Samsung. Tetapi pada bulan Febuari 2012 pihak Samsung sedikit merasa lega karena Pengadilan Jerman memutuskan Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.
 Untuk melakukan perlawanan balik pihak Samsung Samsung mendaftarkan gugatan baru terhadap Apple pada maret 2012. Samsung mengklaim bahwa 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dikeluarkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD.      
Tahap akhir dari kisah saga perang Apple versus Samsung dimulai bulan Juli 2012. Keduanya memberikan berbagai dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.
Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.
 Perang antara pihak Samsung dan Apple berakhir pada 25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat. Dewan juri memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan ini maka pengguna smartphone di Amerika Serikat dan beberapa Negara lainnya harus menghadapi kenyataan untuk sementara tidak dapat merasakan pengalaman menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan tidak menutup kemungkinan beberapa gadget Android lainnya.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar oleh Samsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dihindari kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung. Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ‘diketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut. Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang telak dari Samsung.

Analisis Kasus:
Paten terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain.
Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini.
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini banyak sekali dilakukan perusahaa China.
Jadi,  jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru, kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah dipergunakan semena-mena.



Source :





No comments:

Post a Comment