Nama kelompok : 7
(a) Andisyah
Yudikarsa (21214096)
(b) Farisi
AR (23214997)
(c) Nadia
Safira(27214741)
(d) Syifa
Fauziah(2A214625)
Hai,
hari ini saya akan memposting tentang salah satu contoh kasus HAKI.
Contoh kasus yang saya ambil adalah mengenai hak paten yang sempat diributkan
oleh samsung dan apple. Alasan saya mengambil kasus ini karena permasalahan
antara samsung dan apple merupakan kasus yang tidak asing lagi dimasyarakat. Sebagaimana
kita tahu bahwa persoalan hak paten antara apple dan Samsung telah menjadi
kasus terbesar di dunia teknologi gadget sepanjang tahun 2011-2012 ini.
Oleh karena itu, tujuan saya membuat postingan ini adalah saya ingin
mengkaji ulang permasalahan antara Samsung vs Apple.
Kembali
lagi ke permasalahan samsung vs apple. Permasalahan dua vendor besar ini
berlangsung cukup lama, yaitu hampir 2 tahun. Permasalahan ini juga, melibatkan
beberapa Negara seperti Korea Selatan, Australia, Jepang, Jerman dan juga
Amerika Serikat.
Ada
apa sih sebenarnya yang terjadi? Apa yang melatarbelakangi permasalahan mereka
sampai mereka sempat diblock produknya dibeberapa negara? Penasaran? Yuk simak
kronologinya!
Jadi
gini nih guys kronologinya. Pada tanggal 15 April 2011 pihak Apple melayangkan
gugatan kepada Samsung karena perusahaan asal negeri Ginseng ini dianggap telah
meniru desain dari iPhone. Pihak samsung tidak tinggal diam, selang beberapa
hari kemudian, giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena dianggap
telah meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Dari sinilah permulaan
dari perang antara Samsung vs apple.
Sebulan kemudian pihak Samsung yang merasa tidak terima, meminta Pengacara dari
pihak Samsung untuk meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena
Samsung mencurigai bahwa produk Apple yang akan datang ini telah meniru konsep
yang dimiliki dari Samsung dan akan membahayakan produk Samsung terbaru
nantinya. Sayangnya, pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data
iPhone 5 dan iPad 3 ini.
Pada
bulan Agustus 2011, pihak Samsung mengalami tamparan pertama
setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh
Eropa kecuali Belanda. Tidak hanya itu, pengadilan Jerman juga meminta
penjualan dari Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di Jerman ikut dihentikan. Pada
bulan September 2011, penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena
dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Serangan
dari pihak apple ke Samsung semakin gencar, hal ini ditandai dengan
pelarangan penjualan produk Galaxy Tab 10.1 diAustralia pada bulan Oktober 2011
dikarenakan Samsung melalui produk tabletnya tersebut dianggap telah meniru
teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.
Karena
penjualan Samsung di Eropa maupun di Australia telah dihentikan perusahaan
Samsung mengalami penurunan atau lebih tepatnya mengalami kerugiaan yang
sangat besar maka pada November 2011 Samsung membalas Apple dengan meminta data
dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui
penundaan penjualan iPhone 4S di pasar gadget Australia.
Apple
membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab
10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah
meniru desain dari iPad. Namun pengadilan Australia menggugurkan tuntutan dari
Apple dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diizinkan untuk dipasarkan di
Australia pada bulan Desember 2011. Pada tanggal 9 Desember penjualan Galaxy Tab
10.1 dimulai. Tetapi perang Apple vs Samsung belum berakhir.
Walaupun
sudah pengantian tahun dari tahun 2011 ke tahun 2012 perang antara samsung dan
apple tetap berlanjut di meja hijau. Pada awal tahun 2012, pihak Apple kembali
melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain
dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis
produk smartphone berlabel Samsung. Tetapi pada bulan Febuari 2012 pihak
Samsung sedikit merasa lega karena Pengadilan Jerman memutuskan Galaxy Tab
10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain
ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain
tampilannya.
Untuk
melakukan perlawanan balik pihak Samsung Samsung mendaftarkan gugatan baru
terhadap Apple pada maret 2012. Samsung mengklaim bahwa 3 paten teknologi
miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini
dikeluarkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3
atau iPad HD.
Tahap
akhir dari kisah saga perang Apple versus Samsung dimulai bulan Juli 2012.
Keduanya memberikan berbagai dokumen berupa foto prototype, email korespondensi
antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan
oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan
didapat informasi bahwa isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah
melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi
terhadap Apple.
Sedangkan
berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan
kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan
meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri
berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan
memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.
Perang antara pihak Samsung dan Apple berakhir
pada 25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar
beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap
bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan
bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat. Dewan juri
memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar
kepada Apple. Dengan kekalahan ini maka pengguna smartphone di Amerika Serikat
dan beberapa Negara lainnya harus menghadapi kenyataan untuk sementara tidak
dapat merasakan pengalaman menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan
tidak menutup kemungkinan beberapa gadget Android lainnya.
Sebenarnya
jumlah denda yang harus dibayar oleh Samsung bukanlah masalah besar bagi
Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di
dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak
bisa dihindari kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama
Samsung. Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ‘diketuk
palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’
dari keputusan juri tersebut. Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini
Apple menang telak dari Samsung.
Analisis
Kasus:
Paten
terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat.
Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi
untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan
konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena
paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau
langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara
generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk
suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan
memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan,
untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality
kepada orang lain.
Di
Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar,
akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi.
(Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten
software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka
pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian,
eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara
Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi
software di Amerika anti terhadap paten software ini.
Bila
ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan
samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget
merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang
berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha
sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang
sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini
banyak sekali dilakukan perusahaa China.
Jadi,
jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya HaKI
khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai
beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan keuntungan
kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap
karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin
berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih
baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan
dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap
algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru
untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian
dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru,
kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak
yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi
pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan
mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para
kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut
dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah
dipergunakan semena-mena.
Source
:
No comments:
Post a Comment