Cool Hot Pink Pointer Nadia Safira's Blog: BANGKITKAN PERTUMBUHAN EKONOMI DENGAN MONOPOLI SEHAT

Pages

Sunday, 24 April 2016

BANGKITKAN PERTUMBUHAN EKONOMI DENGAN MONOPOLI SEHAT

Nama Kelompok 7:

(a)    Andisyah Yudikarsa (21214096)
(b)   Farisi AR (23214997)
(c)    Nadia Safira(27214741)
(d)   Syifa Fauziah(2A214625)



Pada tulisan kali ini kalian langsung disambut dengan Poster pada bagian atas blog saya, tentu hal itu lah yang akan saya bahas pada kali ini. Monopoli? hmmm mungkin kalian sering mendengar kata tersebut sebagai permainan ketika waktu masih kecil dulu. Lalu apa hubungannya Permainan Monopoli dengan Pertumbuhan Ekonomi??? Eiiits tunggu dulu, Monopoli disini bukanlah sebuah permainan melainkan suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar, penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Baikah sekarang kita mulai menghubungkan mengenai monopoli dengan Poster diatas. Tujuan saya membuat poster tersebut adalah sebagai ajakan kepada kita semua untuk mendukung kegiatan atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai siapa saja yang diberikan hak untuk dapat menjalankan kegiatan monopoli tersebut. Di Indonesia kegiatan monopoli itu sendiri memang diperbolehkan karena terdapat dalam UUD 45 pasal 33 pemerintah menjadi pelaku ekonomi di sektor usaha yang mengelola hajat hidup orang banyak, gunanya untuk mencegah terjadinya praktek monopoli swasta yang merugikan konsumen dalam hal ini rakyat. Yaaps disitu sudah jelas " MENCEGAH PRAKTEK MONOPOLI SWASTA YANG MERUGIKAN RAKYAT ". Namun pada kenyataannya apakah sampai sejauh ini hal itu berjalan sesuai dengan UUD? sepertinya malah sedikit melenceng dari tujuannya. Kita semua bisa tau bahwa saat ini justru perusahaan swasta malah semakin gencar masuk dan menanamkan modal besar di Indonesia. Hal ini tentu saja daapat merugikan rakyat, kenapa merugikan? Jika perusahaan-perusahaan swasta/asing yang masuk dengan modal besar dikhawatirkan akan melemahkan pemerintah dan aturannya  sehingga mereka dengan leluasa berkuasa dilahan yang bukan miliknya sebagai contoh adalah PT Bebasport (terjemahkan sendiri kata bebasnya yaa heheee...)

Belum selesai dengan perusahaan Swasta lalu bagaimana dengan perusahaan nasional yang sudah diberikan hak untuk memonopoli pasar? apakah sudah mengikuti aturan yang baik? hmmm dari data yang saya dapatkan, ternyata perushaan nasional yang sudah diberi izin pun ternyata tidak terlalu mulus dalam menjalankan amanahnya. Hal ini karena mereka sebagai perusahaan juga sempat/pernah/diduga melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Perusahaan apa dan apa yang mereka langgar? berikut beberapa datanya:

1. Pelanggaran Kartel SMS operator seluler
Dalam amar putusannya, MA  menyebutkan enam operator seluler harus membayar denda hingga Rp 77 miliar.  Adapun rinciannya, adalah operator XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar. "Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Syarkawi Rauf, Ketua KPPU. (tempo.co)

2. Pelanggaran Bongkar Muat PT. Pelindo II
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan, PT Pelindo II terbukti melakukan monopoli kegiatan bongkar-muat di Pelabuban Teluk Bayur. Atas pelanggaran itu, Komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 4,77 miliar dan membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pelat merah itu dalam sidang di kantor KPPU, Senin, 4 November 2013. 
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, yang memimpin persidangan, mengatakan Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. Pelanggaran Akuisisi Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo tbk.
Managing Director PI Arie Ariyanto menuntut KPPU segera melakukan pembatalan akuisisi Alfa oleh perusahaan asal Perancis tersebut. "Karena akuisisi tersebut akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, PI mendesak KPPU untuk segera melakukan investigasi dan pengusutan terhadap PT Carrefour Indonesia," kata Managing Director PI Arie Ariyanto saat ditemui setelah melapor ke KPPU di Jakarta, Rabu (10/9). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Nah diatas adalah beberapa kasus mengenai pelanggaran monopoli, mungkin masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan lain yang saat ini belum kita ketahui. 

Untuk lebih jelasnya mengenai kasus-kasus diatas saya akan memberikan link websitenya dibawah nanti. Jadi sudah jelas maksud dari poster yang saya buat adalah merujuk kepada pemerintah untuk lebih tegas dan lebih mengawasi lagi kegiatan perusahaan-perusahaan yang telah diberikan izin atau hak dalam memonopoli pasar. Kita juga sebagai masyarakat meskipun tidak bisa secara langsung mengawasi namun bisa mengikuti perkembangannya lewat media-media. Dan satu lagi kita harus mendukung segala kegiatan pemerintah dalam hal menegakkan hukum, pancasila dan UUD 45. Karena saya yakin, dengan monopoli yang sehat Indonesia dapat menjadi negara yang hebat dan pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai akan terwujud demi kemajuan bangsa dan negara.


Referensi :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
2. https://opezone.wordpress.com/2008/07/16/perekonomian-indonesia-lahan-subur-tumbuhnya-monopoli-swasta/
3. https://www.tempo.co/topik/masalah/332/monopoli
4. http://www.bisnisbos.com/2010/10/monopoli-carrefour.html

No comments:

Post a Comment