(a) Andisyah Yudikarsa (21214096)
(b) Farisi AR (23214997)
(c) Nadia Safira(27214741)
(d) Syifa Fauziah(2A214625)
Pada tulisan
kali ini kalian langsung disambut dengan Poster pada bagian atas blog
saya, tentu hal itu lah yang akan saya bahas pada kali ini. Monopoli?
hmmm mungkin kalian sering mendengar kata tersebut sebagai permainan
ketika waktu masih kecil dulu. Lalu apa hubungannya Permainan Monopoli
dengan Pertumbuhan Ekonomi??? Eiiits tunggu dulu, Monopoli disini
bukanlah sebuah permainan melainkan suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar, penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Baikah
sekarang kita mulai menghubungkan mengenai monopoli dengan Poster
diatas. Tujuan saya membuat poster tersebut adalah sebagai ajakan kepada
kita semua untuk mendukung kegiatan atau kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah mengenai siapa saja yang diberikan hak untuk dapat
menjalankan kegiatan monopoli tersebut. Di Indonesia kegiatan monopoli
itu sendiri memang diperbolehkan karena terdapat dalam UUD
45 pasal 33 pemerintah menjadi pelaku ekonomi di sektor usaha yang
mengelola hajat hidup orang banyak, gunanya untuk mencegah terjadinya
praktek monopoli swasta yang merugikan konsumen dalam hal ini rakyat.
Yaaps disitu sudah jelas " MENCEGAH PRAKTEK MONOPOLI SWASTA YANG
MERUGIKAN RAKYAT ". Namun pada kenyataannya apakah sampai sejauh ini hal
itu berjalan sesuai dengan UUD? sepertinya malah sedikit melenceng dari
tujuannya. Kita semua bisa tau bahwa saat ini justru perusahaan swasta
malah semakin gencar masuk dan menanamkan modal besar di Indonesia. Hal
ini tentu saja daapat merugikan rakyat, kenapa merugikan? Jika
perusahaan-perusahaan swasta/asing yang masuk dengan modal besar
dikhawatirkan akan melemahkan pemerintah dan aturannya sehingga mereka
dengan leluasa berkuasa dilahan yang bukan miliknya sebagai contoh
adalah PT Bebasport (terjemahkan sendiri kata bebasnya yaa heheee...)
Belum
selesai dengan perusahaan Swasta lalu bagaimana dengan perusahaan
nasional yang sudah diberikan hak untuk memonopoli pasar? apakah sudah
mengikuti aturan yang baik? hmmm dari data yang saya dapatkan, ternyata
perushaan nasional yang sudah diberi izin pun ternyata tidak terlalu
mulus dalam menjalankan amanahnya. Hal ini karena mereka sebagai
perusahaan juga sempat/pernah/diduga melanggar peraturan yang sudah
ditetapkan pemerintah. Perusahaan apa dan apa yang mereka langgar?
berikut beberapa datanya:
1. Pelanggaran Kartel SMS operator seluler
Dalam
amar putusannya, MA menyebutkan enam operator seluler harus membayar
denda hingga Rp 77 miliar. Adapun rinciannya, adalah operator XL dan
Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar
denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT
Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar. "Enam
operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat," kata Syarkawi Rauf, Ketua KPPU. (tempo.co)
2. Pelanggaran Bongkar Muat PT. Pelindo II
Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan, PT Pelindo II terbukti
melakukan monopoli kegiatan bongkar-muat di Pelabuban Teluk Bayur. Atas
pelanggaran itu, Komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 4,77 miliar dan
membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pelat merah
itu dalam sidang di kantor KPPU, Senin, 4 November 2013.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, yang memimpin persidangan, mengatakan Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, yang memimpin persidangan, mengatakan Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Pelanggaran Akuisisi Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo tbk.
Managing Director PI Arie Ariyanto menuntut KPPU segera
melakukan pembatalan akuisisi Alfa oleh perusahaan asal Perancis tersebut.
"Karena akuisisi tersebut akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak
sehat, PI mendesak KPPU untuk segera melakukan investigasi dan pengusutan
terhadap PT Carrefour Indonesia," kata Managing Director PI Arie Ariyanto
saat ditemui setelah melapor ke KPPU di Jakarta, Rabu (10/9). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT
Carrefour Indonesia melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Nah diatas
adalah beberapa kasus mengenai pelanggaran monopoli, mungkin masih ada
beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan lain yang saat ini
belum kita ketahui.
Untuk lebih
jelasnya mengenai kasus-kasus diatas saya akan memberikan link
websitenya dibawah nanti. Jadi sudah jelas maksud dari poster yang saya
buat adalah merujuk kepada pemerintah untuk lebih tegas dan lebih
mengawasi lagi kegiatan perusahaan-perusahaan yang telah diberikan izin
atau hak dalam memonopoli pasar. Kita juga sebagai masyarakat meskipun
tidak bisa secara langsung mengawasi namun bisa mengikuti
perkembangannya lewat media-media. Dan satu lagi kita harus mendukung
segala kegiatan pemerintah dalam hal menegakkan hukum, pancasila dan UUD
45. Karena saya yakin, dengan monopoli yang sehat Indonesia dapat
menjadi negara yang hebat dan pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai
akan terwujud demi kemajuan bangsa dan negara.
Referensi :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
2. https://opezone.wordpress.com/2008/07/16/perekonomian-indonesia-lahan-subur-tumbuhnya-monopoli-swasta/
3. https://www.tempo.co/topik/masalah/332/monopoli
4. http://www.bisnisbos.com/2010/10/monopoli-carrefour.html