Cool Hot Pink Pointer Nadia Safira's Blog: 2015

Pages

Monday, 28 December 2015

KSU TUNAS JAYA : Koperasi dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota

Pada postan kali ini, saya akan melanjutkan analisis saya tentang koperasi KSU TUNAS JAYA. Dalam menganalisa koperasi ini, saya tidak langsung terjun kedalam lapangan melaikan mengumpulkan data dari internet. Untuk referensi, saya akan cantumkan pada akhir postan ini.


BAB VII Bentuk dan Jenis Koperasi
Sebelum melanjutkan analisis tentang koperasi KSU TUNAS JAYA. Ada baiknya kita mengetahui teori bentuk dan jenis-jenis koperasi.
·         Menurut teori Klasik
Menurut teori klasik, bentuk-bentuk koperasi ada 3 macam, yaitu:

a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.


c. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.

Berdasarkan penjabaran diatas, koperasi KSU Tunas Jaya termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam karena koperasi ini menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman.


Bentuk koperasi
Menurut (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Ñ       Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer

Ñ       Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

Ñ        Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

Ñ       Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi KSU TUNAS JAYA termasuk kedalam koperasi primer karena walaupun koperasi ini beranggotakan 4533 anggota, namun koperasi ini  bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi.

BAB VIII Modal Koperasi
                 Ada berbagai macam sumber modal diantaranya :
a)      Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
b)      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
c)      Modal sendiri (equity capital) Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah.
d)     Modal pinjaman ( debt capital) Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obigasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



Dibawah ini merupakan Modal Koperasi KSU TUNAS JAYA :
A.    Modal Sendiri
Anggota
Hibah
Cadangan
Rp. 1,363,796,000

Rp. 645,750,000
Rp. 1,540,594,099

B.     Modal Luar
Anggota
Non Anggota
Rp. 10,028,000,000

Rp. 16,442,409,605



Bab IX  Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
·         Efek-Efek Ekonomis Koperasi :

– Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

– Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

·         Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

– Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
– Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi.

·         Efek Harga dan Efek Biaya :

– Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.

– Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

– Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1.      Efesiensi Perusahaan Koperasi
            Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

            Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) : manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) BA

                Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
·         Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
·         Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

2.      Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :







4.      Laporan Keuangan Koperasi
            Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapatdijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

            Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda denganlaporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secaraumum laporan keuangan keuangan meliputi
1.      Neraca,
2.      perhitungan hasil usaha (income statement),
3.      Laporan arus kas(cash flow),
4.      catatan atas laporan keuangan

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasaldari anggota dan bukan anggota.Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggotadan bukan anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukanmerupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.

BAB XI Peranan Koperasi

     Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
·         Alat pendemokrasi ekonomi
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·         Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
·         Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
·         Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

   Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1)      Di Pasar Persaingan Sempurna
   Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak;
·         Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen);
·         Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar;
·         Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.

2)      Di Pasar Monopolistik
·         Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam;
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen;
·         Ada produk substitusinya;
·         Keluar atau masuk ke industri relatif mudah. berbeda-beda sesuai dengan  keinginan penjualnya.

3)      Di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.

4)      Di Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.

Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership

BAB XII Pembangunan Koperasi di Indonesia
       Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenaiKoperasi
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebutdengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)      Koqnisi
b)      Apeksi
c)      Psikomotor
3.      Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a)      Ofisialisasi
b)      De-ofisialisasi
c)      Otonomisasi
4.      Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
                           Tahapan Pembangunan Koperasi di NegaraBerkembang menurutA. Hanel, 1989
·         Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
·     Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan secaralangsung dari pemerintah dan atau organisasiyangdikendalikan oleh pemerintah.
·         Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasikoperasi yang mandiri

Referensi
·         Bahan ajar dosen





Friday, 13 November 2015

KSU TUNAS JAYA : Koperasi Dari Rakyat dan Untuk Rakyat Part II



Pada postan kali ini saya akan melanjutkan analisis tentang koperasi  KSU TUNAS JAYA. Koperasi ini terletak diBendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam menganalisa koperasi ini, saya tidak langsung terjun kedalam lapangan melainkan mengumpulkan data-data dari internet. Referensinya akan saya cantumkan dipostan ini. Untuk mengetahui selengkapnya tentang analisis koperasi ini, silahkan scroll down :)



Bab IV.  Tujuan dan Fungsi Koperasi

Sebelum membahas tujuan dan fungsi koperasi KSU TUNAS Jaya. Ada baiknya jika kita mengetahui arti dari koperasi itu sendiri. Apa sih arti sebenarnya dari koperasi?

Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan dan Nilai Koperasi


1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Koperasi KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat. Tujuan ini berfungsi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas dan sekitarnya agar tidak kesulitan lagi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah sebagai berikut :

·         Memberikan dan menyediakan barang-barang yang kiranya dibutuhkan oleh masyarakat luas.

·         Mengadakan barang-barang primer dan skunder dalam masyarakat.

·         Menyediakan alat-alat tulis, fotocopy, buku dan lain sebagainya.

·         Dan memberikan kerja sama yang baik kepada pihak perusahaan swasta maupun negeri.

Teori Laba


Fungsi Laba


Kegiatan Usaha Koperasi


Status dan Motif Anggota Koperasi


         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

         Owners : menanamkan modal investasi

         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

         Kriteria minimal anggota koperasi

         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

         Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha


         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2 yaitu unit simpan pinjam dan unit toko kecil. Dari pelayanan yang diberikan dari KSU Tunas Jaya ini,yang paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian besar anggotanya adalah usaha kecil menengah atau pedagang yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan adanya pinjaman yang diberikan maka, para pedagang tersebut akan memperoleh modal yang cukup



Permodalan Koperasi


         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.



Berikut merupakan jumlah modal dari KSU TUNAS JAYA :

ü  Modal Sendiri :

Anggota
Hibah
Cadangan
1,363,796,000
Rp. 645,750,000
Rp. 1,540,594,099




ü  Modal Luar :

Anggota
NonAnggota
Rp. 10,028,000,000
Rp. 16,442,409,605











BAB V.  SISA HASIL USAHA

ü  Pengertian SHU


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

ü  Informasi Dasar


Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.


1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.      Bagian (persentase) SHU anggota

3.      Total simpanan seluruh anggota

4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.      Jumlah simpanan per anggota

6.      Omzet atau volume usaha per anggota

7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ü  Istilah-istilah Informasi Dasar


SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

-          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

-          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

-          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

-          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

-          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

ü  Rumus Pembagian SHU


Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


 


Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


 


Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


 


Pembagian SHU per anggota


Rumus SHU per anggota


SHUA = JUA + JMA


 


Di mana :


SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota


JUA              = Jasa Usaha Anggota


JMA    = Jasa Modal Anggota  


 


Rumus SHU per anggota dengan model matematika





Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA     : Jasa Usaha Anggota

JMA    : Jasa Modal Anggota

VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa           : Jumlah simpanan anggota

TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU


1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Dibawah ini merupakan SHU KSU TUNAS JAYA


Volume Usaha
Rp. 47,870,257,000

Aset Koperasi
Rp. 30,722,337,238

SHU Koperasi
Rp. 701,787,534
Piutang
Lancar


BAB VI Pola Manajemen Koperasi KSU TUNAS JAYA


Pola manajemen yang diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.


Perangkat Organisasi adalah suatu gambaran dari struktur Organisasi yang menunjukan satuan- satuan organisasi. Berikut ini bagan struktur organisasi dari Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya:

a.      Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota paling sedikit diselenggarakan dalam setahun. Pelaksanaan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar.

Hal-hal yang dibicarakan rapat anggota, antara lain:

1.      mengelola koperasi dan usahanya.

2.      Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.

3.      Menyelenggarakan rapat anggota.

4.      Mengajukan laporan keuangan dan lain sebagainya.



b.      Pengurus koperasi

Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun dan dapatn dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kekuasaan pada rapat anggota dan bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat luar biasa.

Tugas pengurus antara lain:

1.      mengelola koperasi dan usahanya.

2.      mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.

3.      menyelenggarakan rapat anggota.

4.      mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.

5.      mengajukan laporan keuangan,



c.       General Manajer

Bertugas mengkoordinasi hasil kerja karyawan dan setelah itu laporan disampaikan ke pengawas.



Kesimpulan :

Koperasi KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU TUNAS JAYA ada 2 yaitu unit simpan pinjam dan unit toko kecil. Dari pelayanan yang diberikan dari KSU Tunas Jaya ini,yang paling diminati adalah pinjaman, karena sebagian besar anggotanya adalah usaha kecil menengah atau pedagang yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan adanya pinjaman yang diberikan maka, para pedagang tersebut akan memperoleh modal yang cukup. Pola manajemen yang diterapkan Koperasi KSU TUNAS JAYA adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya.



            Referensi :

1.      Bahan ajar dosen.