Cool Hot Pink Pointer Nadia Safira's Blog: November 2017

Pages

Sunday, 5 November 2017

Kode Etik seorang Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan

Bab I
Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Etika merupakan satu pengetahuan yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan satu tujuan yang perlu diraih manusia dalam perbuatannya serta menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. (Hamzah Yakub). Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang professional ketika menjalankan profesinya.
Sama halnya dengan profesi-profesi lain, Akuntan Publik juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan Publik menjalankan perannya. Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan Publik tentang kode etik, akan menciptakan Akuntan Publik yang professional, berkompeten,dan berdaya guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan Publik akan terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari profesinya tersebut.

1.2.Rumusan Masalah
o   Apa itu pengertian kode etik profesi akuntansi?
o   Mengapa perlu adanya kode etik bagi seorang akuntan?
o   Bagaimanakah kode etik akuntan di Indonesia?

1.3.Tujuan Pembahasan
1.      Dapat memaparkan dan menjelaskan pengertian kode etik profesi akuntan.
2.      Dapat memaparkan dan menjelaskan pentingnya kode etik bagi seorang akuntan.
3.      Dapat memaparkan dan menjelaskan kode etik akuntan di Indonesia.



BAB II
Pembahasan
2.1.Pengertian Kode Etik Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai seorang akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen yang tinggi yang biasanya dituangkan kedalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan  ini merupakan aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu (Chua dkk, 1994).
Kode Etik Akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur  hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antar profesi dengan masyarakat. Kode Etik Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja dilingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun lingkungan dunia pendidikan. Sihwajoni dan Gudono menyatakan  bahwa etika professional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

2.2.Prinsip Etika Profesi Akuntan
Prinsip perilaku professional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggungjawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus selalu beratanggungjawab untuk bekerjasama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggungjawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggungjawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya tergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat yang dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajiban kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan professional, dan kepentingan  untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika ini.
Semua anggota          mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung jawab seorang akutnan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititikberatkan pada kepentingan publik, misalnya :
·         Auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
·         Eksekutif keuangan bekerja diberbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·         Auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari penberi kerja kepada pihak luar.
·         Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggungjawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputsan manajemen yang baik.
·         Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan intergritas setinggi mungkin.
3.         Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal ini tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus dalam menghadapai pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian professional.
4.         Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.  
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasistas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
a.       Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b.      Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c.       Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d.      Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa professional mematuhi prinsip obyektivitas.
e.       Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profoesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi professional mereka ternoda.
5.         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompentensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dan jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan kompetensin dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakn jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggungjawab profesi kepada publik.
 Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota sepatutnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggungjawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkaan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
 Kompetensi professional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi Profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan, dan ujian professional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional
·         Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan professional secara berkesinambungan selama kehidupan professional anggota.
·         Pemeliharaan kompetensi professional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk diantara pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing, dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan
·         Anggota harus menerapkan  suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaaan jasa professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pecapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahamana dan pengetahuan yang memungkinakn seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan professional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggungjawab untuk menentukan komperensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman, dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggungjawab yang harus dipenuhinya.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemebuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan memathui standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan professional yang menjadi tanggungjawabnya.
6.         Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasian informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota atau pemberi kerja berakhir.
 Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau professional untuk mengunkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk memasikan bahwa staff dibawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuanya menghormati prinsip kerahasiaan.
 Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa professional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
 Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (anauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggungjawab anggota berdasarkan standar professional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dapat/perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan :
a.       Apabila pengungkapan diizinkan.
Jika pengungkapan diizinkan oleh sang penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang dapat terpengaruh dalam pengungkapan tersebut harus dipertimbangkan.
b.      Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Beberapa contoh dimana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah :
·         Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c.       Ketika ada kewajiban atau hak professional untuk mengungkapkan :
·         Untuk memenuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
·         Untuk melindungi kepentingan professional anggota dalam sidang pengadilan;
·         Untuk menaati penelaahan mutu (atau penelahaan sejawat) IAI atau badan professional lainnya; dan untuk menanggapai permintaan atau investagi oleh IAI atau badan pengatur.

7.         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus  dipenuhi sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja, dan masyarakat umum .

8.         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

2.3.Pentingnya Kode Etik Akuntan
Kode etik akuntan sangat penting bagi akuntan karena dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bekerja, panduan dalam bertindak dan dasar dalam mengambil keputusan. Agar profesi akuntan dihargai dan dapat menjaga kepercayaan publik, akuntan perlu mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sebagai seorang professional. Setiap akuntan harus mampu menjaga etika dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, menerapkan kode etik akuntan dalam menjalankan profesionalitasnya dan mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan seperti pelatihan dan seminar dibidang-bidang yang terkait dengan akuntansi secara berkala.
2.4.   Aturan Etika Akuntan Publik
Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik dibidang etika profesi akuntan publik, IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika. Dalam hal keterteterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staff professional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja disuatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :
1.      Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
1)      Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2)      Integritas dan Obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan Integritas dan Obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubrodinasikan) pertimbangan kepada pihak lain.
2.5. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
2.5.1.      Standar Umum
      Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A.    Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa professional yang secara layak (Reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional .
B.     Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan keseksamaan professional.
C.     Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya .
D.    Data Relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

2.5.2.      Kepatuhan terhadap Standar
       Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atetstasi, review, kompilasi, konsultasi, manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

2.5.3.      Prinsip-prinsip akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesusai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut.
Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan ccara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum yang menghasilkan laporan yang menyesatkan.
2.5.4.       Tanggung Jawab Kepada Klien
1.      Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undagan yang berlaku seperti panggilam resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)      Melarang review praktil professional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
4)      Menghalangi anggota dar pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi mereka atau mengungkapkan informasi rahasia klien yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) diatas atau review praktik professional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) diatas.
2.      Fee Profesional
A.    Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung
a.       Resiko penugasan
b.      Kompleksitas jasa yang diberikan
c.       Tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut
d.      Struktur biaya KAP yang bersangkutan
e.       Pertimbangan professional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkanankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B.     Fee Kontinjen
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.

2.5.5.       Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
1.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.      Komunikasi antar akuntan publik
·         Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·         Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
       Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
2.5.6.         Tanggung Jawab dan Praktik Lain
1.      Perbuatan dan perkataan yang mediskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2.      Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemsaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

2.5.7.         Komisi dan Fee Referal
A.    Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/dari pihak lain untuk memperoleh penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberi/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

B.     Fee Referal (Rujukan)
Fee Referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa professional akuntan publik. Fee referral (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.





2.6.   Kode Etik Akuntan di Indonesia
Historis Kode Etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut :
1.      Kongres tahun 1973 : Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia .
2.      Kongres tahun 1981  dan tahun 1986 : Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode Etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
3.      Kongres tahun 1990 dan tahun 1994 : Penyempurnaan kode etik.
Seorang Akuntan juga harus memenuhi aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik. Berkaitan dengan Kode Etik Akuntan Indonesia pada prinsipnya adalah suatu pedoman bagi para anggota IAI untuk bertugas secara bertanggungjawab dan objektif (Sukrisno Agoes, 2004:40).Karena jasa yang diberikan kepada pihak lain berupa pengetahuan dan keahliannya sehingga auditor hanya memiliki rasa tanggungjawab kepada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Menurut Hamzah Yakub Etika adalah satu pengetahuan yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan manusia, juga menyatakan satu tujuan yang perlu diraih manusia dalam perbuatannya serta menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen yang tinggi yang biasanya dituangkan kedalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu(Chua dkk,1994).
Sama dengan profesi lainnya, seorang Akuntan Publik juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai batasan-batasan ketika seorang Akuntan Publik menjalankan perannya. Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya, dan antar profesi dengan masyarakat. Kode etik Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi instansi, pemerintah, maupun lingkungan dunia pendidikan, Sihwahjoni dan Gudono  menyatakan bahwa etika professional bagi praktik auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Terdapat 8 (delapan) butir prinsip etika dalam kode etik Indonesia yaitu Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis. Kedelapan butir prinsip tersebut merupakan hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang Akuntan Publik.

3.2. Saran
Agar profesi akuntan dihargai dan dapat menjaga kepercayaan publik, akuntan perlu mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sebagai seseorang professional. Setiap akuntan harus mampu menjaga etika dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, menerapkan kode etik akuntan dalam menjalankan profesionalitsnya dan mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan seperti pelatihan seminar dibidang-bidang yang terkait dengan akuntansi secara berkala.

Daftar Pustaka

imas.staff.gunadarma.ac.id/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf