Kode Etik Profesi Akuntan
Bab I
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Etika
merupakan satu pengetahuan yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan satu tujuan yang
perlu diraih manusia dalam perbuatannya serta menunjukkan arah untuk melakukan
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. (Hamzah Yakub). Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan
tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang professional ketika
menjalankan profesinya.
Sama
halnya dengan profesi-profesi lain, Akuntan Publik juga mempunyai kode etik
yang digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan
Publik menjalankan perannya. Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan Publik
tentang kode etik, akan menciptakan Akuntan Publik yang professional, berkompeten,dan
berdaya guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang
Akuntan Publik akan terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai
esensial yang paling tinggi dari profesinya tersebut.
1.2.Rumusan
Masalah
o
Apa itu pengertian kode etik profesi
akuntansi?
o
Mengapa perlu adanya kode etik bagi seorang
akuntan?
o
Bagaimanakah kode etik akuntan di
Indonesia?
1.3.Tujuan
Pembahasan
1. Dapat
memaparkan dan menjelaskan pengertian kode etik profesi akuntan.
2. Dapat
memaparkan dan menjelaskan pentingnya kode etik bagi seorang akuntan.
3. Dapat
memaparkan dan menjelaskan kode etik akuntan di Indonesia.
BAB
II
Pembahasan
2.1.Pengertian Kode
Etik Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai seorang akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen
yang tinggi yang biasanya dituangkan kedalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas
pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu (Chua dkk, 1994).
Kode Etik Akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan
para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antar profesi dengan
masyarakat. Kode Etik Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja
dilingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun lingkungan dunia
pendidikan. Sihwajoni dan Gudono menyatakan bahwa etika professional bagi praktek auditor
di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
2.2.Prinsip Etika
Profesi Akuntan
Prinsip
perilaku professional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan
dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggungjawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus
selalu beratanggungjawab untuk bekerjasama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggungjawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggungjawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya tergantung kepada obyektivitas
dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang
penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik pada tingkat
yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat yang dipegang teguh. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya, anggota
mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajiban kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota
mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas,
keseksamaan professional, dan kepentingan
untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika ini.
Semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung jawab seorang akutnan tidak semata-mata untuk
memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan
tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititikberatkan
pada kepentingan publik, misalnya :
·
Auditor independen
membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang
disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman kepada pemegang
saham untuk memperoleh modal;
·
Eksekutif keuangan
bekerja diberbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan
kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya
organisasi;
·
Auditor intern
memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk
meningkatkan keandalan informasi keuangan dari penberi kerja kepada pihak luar.
·
Ahli pajak
membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari
sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggungjawab terhadap
kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputsan manajemen yang baik.
·
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggungjawab profesionalnya dengan intergritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara
lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan
adil. Dalam hal ini tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus dalam
menghadapai pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau
perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya.
Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar
teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti
prinsip obyektivitas dan kehati-hatian professional.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
berada dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasistas keuangan
dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik
dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara
spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
a.
Adakalanya anggota
dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan
yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b.
Tidak praktis
untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan ini
mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness)
harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c.
Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
d.
Anggota memiliki
kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa
professional mematuhi prinsip obyektivitas.
e.
Anggota tidak
boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment
yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap
pertimbangan profoesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan
dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat
posisi professional mereka ternoda.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompentensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dan jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan kompetensin dan ketekunan. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakn jasa
professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggungjawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota sepatutnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggungjawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkaan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi professional dapat dibagi menjadi 2
(dua) fase yang terpisah :
a.
Pencapaian Kompetensi
Profesional.
Pencapaian
kompetensi Profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan, dan ujian professional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan Kompetensi
Profesional
·
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan
professional secara berkesinambungan selama kehidupan professional anggota.
·
Pemeliharaan
kompetensi professional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, termasuk diantara pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing,
dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan
·
Anggota harus
menerapkan suatu program yang dirancang
untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaaan jasa professional
yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pecapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahamana
dan pengetahuan yang memungkinakn seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan professional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggungjawab
untuk menentukan komperensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan,
pengalaman, dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggungjawab yang
harus dipenuhinya.
Anggota
harus tekun dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada penerima jasa dan publik.
Ketekunan mengandung arti pemebuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan memathui standar teknis dan etika yang
berlaku. Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan
mengawasi secara seksama setiap kegiatan professional yang menjadi
tanggungjawabnya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasian informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasian informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa professional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antara anggota atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau professional untuk mengunkapkan informasi.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memasikan bahwa staff dibawah pengawasannya
dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuanya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
professional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
Anggota yang
mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (anauthorized
disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggungjawab anggota berdasarkan standar
professional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa professional dapat/perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan :
a.
Apabila
pengungkapan diizinkan.
Jika
pengungkapan diizinkan oleh sang penerima jasa, kepentingan semua pihak
termasuk pihak ketiga yang dapat terpengaruh dalam pengungkapan tersebut harus
dipertimbangkan.
b.
Pengungkapan
diharuskan oleh hukum.
Beberapa
contoh dimana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi
rahasia adalah :
·
Untuk menghasilkan
dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan
adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c.
Ketika ada
kewajiban atau hak professional untuk mengungkapkan :
·
Untuk memenuhi
standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan
dengan prinsip etika ini;
·
Untuk melindungi
kepentingan professional anggota dalam sidang pengadilan;
·
Untuk menaati
penelaahan mutu (atau penelahaan sejawat) IAI atau badan professional lainnya;
dan untuk menanggapai permintaan atau investagi oleh IAI atau badan pengatur.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi sebagai
perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staff, pemberi kerja, dan masyarakat umum .
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
2.3.Pentingnya Kode
Etik Akuntan
Kode etik akuntan sangat penting bagi akuntan karena
dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bekerja, panduan dalam bertindak dan
dasar dalam mengambil keputusan. Agar profesi akuntan dihargai dan dapat
menjaga kepercayaan publik, akuntan perlu mempertahankan dan meningkatkan
kompetensinya sebagai seorang professional. Setiap akuntan harus mampu menjaga
etika dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, menerapkan kode etik akuntan
dalam menjalankan profesionalitasnya dan mengikuti pendidikan profesi
berkelanjutan seperti pelatihan dan seminar dibidang-bidang yang terkait dengan
akuntansi secara berkala.
2.4.
Aturan Etika Akuntan Publik
Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik dibidang
etika profesi akuntan publik, IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah
menyusun aturan etika. Dalam hal keterteterapan aturan ini mengharuskan anggota
IAI-KAP dan staff professional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja disuatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan
etika ini meliputi pengaturan tentang :
1.
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
1)
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2)
Integritas dan
Obyektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan Integritas dan Obyektivitas,
harus bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubrodinasikan) pertimbangan kepada pihak lain.
2.5. Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
2.5.1.
Standar Umum
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A.
Kompetensi
Profesional
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa professional yang secara layak (Reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi professional .
B.
Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan
keseksamaan professional.
C.
Data Relevan yang
Memadai
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya .
D.
Data Relevan yang
memadai
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
2.5.2.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atetstasi, review, kompilasi, konsultasi, manajemen, perpajakan, atau
jasa professional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2.5.3.
Prinsip-prinsip akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1)
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesusai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
2)
Menyatakan bahwa
ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut.
Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat
menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan ccara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum yang menghasilkan laporan yang menyesatkan.
2.5.4.
Tanggung Jawab
Kepada Klien
1.
Informasi Klien
yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1)
Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)
Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undagan yang berlaku seperti panggilam resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3)
Melarang review
praktil professional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
4)
Menghalangi
anggota dar pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan
yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
anggota.
Anggota yang terlibat
dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan pribadi mereka atau mengungkapkan informasi rahasia klien yang
diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi
anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau
penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) diatas atau
review praktik professional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir
(3) diatas.
2.
Fee Profesional
A.
Besaran Fee
Besarnya
fee anggota dapat bervariasi tergantung
a.
Resiko penugasan
b.
Kompleksitas jasa
yang diberikan
c.
Tingkat keahlian
yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut
d.
Struktur biaya KAP
yang bersangkutan
e.
Pertimbangan
professional lainnya.
Anggota
KAP tidak diperkanankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
B.
Fee Kontinjen
Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
2.5.5.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
1.
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.
Komunikasi antar
akuntan publik
·
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
·
Akuntan publik
pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
2.5.6.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
1.
Perbuatan dan
perkataan yang mediskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
2.
Iklan, promosi,
dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemsaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
2.5.7.
Komisi dan Fee Referal
A.
Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/dari pihak lain untuk memperoleh penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberi/menerima komisi
apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B.
Fee Referal (Rujukan)
Fee
Referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa professional akuntan publik. Fee referral (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
2.6.
Kode Etik Akuntan di Indonesia
Historis
Kode Etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut :
1.
Kongres tahun 1973
: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia .
2.
Kongres tahun
1981 dan tahun 1986 : Penyempurnaan kode
etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun
1986 mengubah nama tersebut dengan Kode Etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
3.
Kongres tahun 1990
dan tahun 1994 : Penyempurnaan kode etik.
Seorang Akuntan juga
harus memenuhi aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan
normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik. Berkaitan dengan Kode Etik
Akuntan Indonesia pada prinsipnya adalah suatu pedoman bagi para anggota IAI
untuk bertugas secara bertanggungjawab dan objektif (Sukrisno Agoes, 2004:40).Karena jasa yang diberikan kepada pihak
lain berupa pengetahuan dan keahliannya sehingga auditor hanya memiliki rasa
tanggungjawab kepada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Menurut
Hamzah Yakub Etika adalah satu pengetahuan yang menjelaskan tentang arti baik
dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan manusia, juga menyatakan satu
tujuan yang perlu diraih manusia dalam perbuatannya serta menunjukkan arah
untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen yang tinggi yang biasanya dituangkan
kedalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus
dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika professional juga berkaitan
dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang
diharapkan untuk profesi tertentu(Chua
dkk,1994).
Sama
dengan profesi lainnya, seorang Akuntan Publik juga mempunyai kode etik yang
digunakan sebagai batasan-batasan ketika seorang Akuntan Publik menjalankan
perannya. Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan
antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya, dan antar
profesi dengan masyarakat. Kode etik Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi instansi, pemerintah, maupun lingkungan dunia
pendidikan, Sihwahjoni dan Gudono menyatakan bahwa etika professional bagi
praktik auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Terdapat
8 (delapan) butir prinsip etika dalam kode etik Indonesia yaitu Tanggung Jawab
Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan
Kehati-hatian, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis. Kedelapan
butir prinsip tersebut merupakan hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang
Akuntan Publik.
3.2.
Saran
Agar
profesi akuntan dihargai dan dapat menjaga kepercayaan publik, akuntan perlu
mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sebagai seseorang professional. Setiap
akuntan harus mampu menjaga etika dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,
menerapkan kode etik akuntan dalam menjalankan profesionalitsnya dan mengikuti
pendidikan profesi berkelanjutan seperti pelatihan seminar dibidang-bidang yang
terkait dengan akuntansi secara berkala.
Daftar
Pustaka
imas.staff.gunadarma.ac.id/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf